Jumat, 19 April 2013

Cara Membuka Situs yang Di blokir Provider

Seringkali saya merasa kesal saat sedang asyik berinternet kadang ada beberapa situs yang tidak bisa dibuka karena diblokir oleh provider padahal situs yang saya buka tidak mengandung konten pornografi ataupun situs yang berisikan penipuan dan judi. Ternyata pihak provider melakukan sistem filter melalui Domain Name System (DNS) menggunakan pihak ketiga seperti AmalaDNS dan Nawala DNS. Bagaimana cara kita sebagai client untuk bisa membuka situs yang diblokir oleh nawalaDNS atau AmalaDNS? Sebenarnya mudah sekali yaitu dengan menggunakan DNS milik Google ataupun openDNS Dns google :
    8.8.8.8
    8.8.8.4
openDNS :
    202.67.222.222
    202.67.220.220
Berikut gambar untuk memasang dns diatas pada modem kita,Klik kanan pada gambar wireless dipojok kanan komputer anda, atau buka pada menu start pilih connection – show all connection
Pilih open network connections klik kanan pada wireless network connection pilih properties
Pilih internet protocol (TCP/IP)kemudian pilih properties - Pilih use the following DNS server address - Masukkan dns yang akan kita gunakan - Kemudian pilih OK....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar